Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta (09/03/10); Di era teknologi informasi, serta tuntutan akan keterbukaan informasi untuk mendukung pelaksanaan good governance diperlukan perubahan paradigma informasi publik. Dari rezim pemerintahan tertutup yang menyatakan “Seluruh informasi adalah rahasia, kecuali yang terbuka untuk publik” , menjadi rezim pemerintahan terbuka yang menyatakan “Seluruh informasi adalah informasi publik, kecuali exemption atau yang dapat dirahasiakan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ismail Cawidu saat sosialisasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel :
Konsep dasar tentang atom sebenarnya sudah lama dikenal orang. Konsep tersebut antara lain berasal dari pemikiran orang Yunani kuno yang dipelopori oleh Democritus yang hidup pada akhir abad ke-4 dan awal abad ke-5 Sebelum Masehi. Menurut teori yang dikemukakannya, suatu benda dapat dibagi menjadi bagian-bagian yang sangat kecil yang akhirnya tidak dapat dibagi lagi yang disebut atom. Kata atom berasal dari bahasa Yunani yaitu ”atomos” yang berarti ”tidak dapat dibagi”. Disebutkan bahwa alasan ini berasal dari observasi di mana butiran pasir dapat bersama-sama membentuk sebuah pantai. Dalam analoginya, pasir adalah atom, dan pantai adalah senyawa. Analogi ini kemudian dapat dihubungkan dengan pengertian Democritus terhadap atom yang tidak bisa dibagi lagi: walaupun sebuah pantai dapat dibagi ke dalam butiran-butiran pasirnya, butiran pasir ini tidak dapat dibagi. Democritus juga beralasan bahwa atom sepenuhnya padat, dan tidak memiliki struktur internal. Dia juga berpikir harus ada ruang kosong antar atom untuk memberikan ruang untuk pergerakannya (seperti pergerakan dalam air dan udara, atau fleksibilitas benda padat). Sebagai tambahan, Democritus juga menjelaskan bahwa untuk menjelaskan perbedaan sifat dari material yang berbeda, atom dibedakan ke dalam bentuk, massa dan ukurannya.