|
Non Profileration
|
Kemajuan teknologi membawa perubahan pola hidup manusia dalam bergaul, bersosialisasi, bahkan melakukan aktivitas dalam skala lokal, regional maupun global. Perkembangan teknologi yang juga diikuti dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau Information and Communication Technology (ICT), menimbulkan berbagai ekses, baik yang sifatnya positif maupun negatif sehingga dunia hukum ditantang untuk melakukan regulasi, investigasi sampai menentukan penalty system berdasarkan keadilan dan kepastian hukum.
Belajar dari pengalaman atas kecelakaan reaktor nuklir di Chernobyl 26 April 1986 yang teknologinya masih tergolong rendah dan kejadiannya tidak segera dikomunikasikan, mengejutkan dan mendapat reaksi keras dunia, karena Uni Sovyet pada waktu itu tidak segera mengumumkan terjadinya kecelakaan
|
|
Dalam rangka membudayakan keselamatan, secara umum pada berbagai bidang kegiatan atau pekerjaan, banyak cara ditempuh sesuai tuntutan tugas, situasi dan kondisi dari pekerjaan di lingkungan masing-masing. Semboyan yang menyatakan utamakan keselamatan atau safety first sudah sangat dikenal dimana-mana sebagai salah satu upaya untuk mencegah bahaya atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan tugas.
Dalam hal pemanfaatan nuklir, pola pikir demikian menjadi satu hal yang sungguh-sunguh sangat diperhatikan, karena sesuai tuntutan pemanfaatannya, teknologi nuklir harus didukung keselamatan yang amat ketat agar dapat beroperasi secara aman dan terkendali. Pada umumnya tiap negara tentu memiliki pola atau ketentuan nasional yang mengatur aspek keselamatan nuklir
|
|
Kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan nuklir adalah merupakan upaya maksimal dalam pencegahan kerugian nuklir terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan. Tingkat kesiapsiagaan itu merupakan itikad baik yang perlu didukung oleh perencanaan yang baik.
Penanganan kedaruratan nuklir dikatakan cukup bertanggung jawab bila perencanaan penanggulangan telah dibuat dengan mantap, diantaranya menyangkut penanggung jawab, pembagian tugas dan wewenang serta pelaksanaan penanggulangan hingga segala akibat yang mungkin timbul, agar mampu meminimalisir terjadinya korban atau kerusakan.
|
|
Medio tahun lima puluhan merupakan era berakhirnya periode kerahasiaan di dalam ilmu dan teknologi nuklir, pidato bersejarah “Atom untuk Perdamaian” (Atom for Peace) yang diucapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Dwight Eishenhower pada 8 Desember 1953 di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) dan penyelenggaraan Konferensi Penggunaan Tenaga Atom Tunjuan Damai di Jenewa 1954, merupakan tonggak awal yang menandai berakhirnya periode ketertutupan dalam hubungan internasional di bidang nuklir.
Konferensi di Jenewa tersebut juga menjadi pendorong utama bagi promosi teknologi nuklir di seluruh dunia, dan banyak negara kemudian memulai program nuklirnya (termasuk Indonesia). Oleh karena itu tidaklah mengherankan, beberapa tahun kemudian terlihat banyak reaktor
|
|
Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) yang didirikan pada tahun 1957 adalah organisasi otonom antarpemerintah yang berada dalam lingkungan PBB. IAEA bertugas mempercepat dan memperluas peranan tenaga atom untuk perdamaian, kesehatan dan kesejahteraan dunia, serta menjamin bantuan yang diberikan atau disediakan olehnya tidak digunakan sedemikian rupa, untuk tujuan militer.
Sejak awal berdirinya, IAEA mengeluarkan acuan bagi negara anggota sebagai komitmen bersama dalam menjalankan tanggung jawab penggunaan nuklir untuk maksud damai dengan mengikat negara anggota dengan perjanjian non-proliferasi, perjanjian bilateral dan multilateral, yang kemudian dalam pelaksanaannya dikenal dengan sebutan Safeguards.
Sejak tahun 1945, dalam pertemuan antara pemerintah Amerika Serikat,
|
|
Non Proliferation Treaty (NPT)
Pada tahun 1968 melalui pembahasan yang dilakukan oleh 16 negara yang tergabung dalam Komite Perlucutan Senjata, PBB berhasil merampungkan teks dari Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons atau yang biasa kita sebut sebagai Traktat Mengenai Pelarangan Penyebaran Senjata Nuklir atau yang lebih dikenal dengan sebutan NPT. Pada tahun yang sama melalui Sidang Umum PBB, NPT diterima oleh negara-negara PBB, dan pada tahun 1970 NPT mulai berlaku efektif.
NPT merupakan sumber kepatuhan dan instrumen yang mengikat negara pihak dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) tujuan utama NPT, yaitu:
Perlucutan Senjata Nuklir;
Non-proliferasi nuklir; dan
Penggunaan nuklir untuk maksud damai.
NPT merupakan tonggak
|
Total Results: 6
|
|