|
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KAWASAN NUKLIR SERPONG.
Badan/Lembaga/Perusahaan yang telah diberikan ijin pemanfaatan tenaga nuklir dan atau sumber radioaktif bertanggung jawab dan berkuajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif yang dikelolanya baik pada saat Penggunaan, Penyimpanan, dan selama Pengangkutan/Transportasi sehingga Instalasi Nuklir dirancang, dibangun dan dioperasikan menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat,dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Kawasan Nuklir Serpong merupakan salah satu kawasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemegang Ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir dan sumber radioaktif.
Aspek keselamatan menetapkan bahwa Pemegang ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Sedangkan dari
|