Bookmark and Share
Proteksi Radiasi
Dosimetri merupakan kegiatan pengukuran dosis radiasi dengan teknik pegukurannya didasarkan pada pengukuran ionisasi yang disebabkan oleh radiasi dalam gas, terutama udara. Dalam proteksi radiasi, metode pengukuran dosis radasi ini dikenal degan sebutan dosimetri radiasi. Selama perkembangannya, besaran yang dipakai dalam pengukuran jumlah radiasi selalu didasarkan pada jumlah ion yang terbentuk dalam  keadaan tertentu atau pada jumlah energi radiasi yang diserahkan kepada  bahan. Sama halnya dengan besaran-besaran fisika lainnya, radias juga mempunyai ukuran atau satuan untuk menunjukkan besarnya pancaran radiasi dari suatu sumber, atau menunjukkan banyaknya dosis radiasi yang diberikan atau diterima oleh suatu medium yang terkena radiasi. Radasi mempunyai satuan karena
Walaupun perdagangan bebas bahan nuklir secara internasional sudah terjadi, persyaratan yang harus dikuasai negara tetap dipertahankan. Pemerintah tetap diminta untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan pemanfaatan bahan nuklir tersebut.  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua Lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan dan sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir. Ada dua istilah yang perlu didifinisikan terlebih dahulu sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, kedua istilah itu adalah tenaga nuklir dan pemanfaatan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Sistem indra manusia tidak dirancang untuk mampu mendeteksi keberadaan radiasi pengion. Sebagai contoh, mata manusia hanya peka terhadap radiasi elektromagnetik berupa cahaya tampak dengan rentang energi antara 1,5 hingga 3 eV. Sementara radiasi elektromagnetik lainnya, seperti sinar-X yang memiliki rentang energi antara 12 hingga beberapa ratus eV tidak akan dapat dilihat langsung oleh mata manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan alat bantu berupa detektor radiasi guna memantau dan mengetahui keberadan radiasi. Dalam setiap kegiatan yang memanfaatkan radiasi pengion harus diusahakan agar dosis radiasi yang diterima oleh pekerja selalu serendah mungkin sehingga tidak melebihi nilai batas dosis yang telah ditetapkan. Salah satu
Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang telah ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun dan dikelola secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung risiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang telah ditetapkan tidak akan terlampaui. ICRP mendifinisikan dosis maksimum yang diijinkan diterima seseorang sebagai : dosis yang diterima dalam jangka waktu tertentu atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika, yang menurut tingkat pengetahuan dewasa ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan tentang terjadinya cacat somatik gawat atau
World Nuclear Association (WNA) mengakui perlunya untuk menangani kekhawatiran di kalangan para pembuat kebijakan dan masyarakat mengenaidampak kesehatan dari paparan radiasi pengion dosis rendah. Dalam upaya ini, risiko kanker yang berhubungan dengan radiasi lebih baik dapat didokumentasikan dari risiko yang serupa yang muncul dari bahan berbahaya lain seperti bahan kimia. Keadaan saat pengetahuan ilmiah terbuka untuk didebat dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai isu bahaya dari paparan radiasi pada dosis yang rendah. Ketidakpastian berakar pada kenyataan bahwa, jika risiko tersebut ada, mereka sangat kecil dan sangat sulit untuk dideteksi. Akibatnya, pendekatan yang bijaksana adalahsumber radiasi dikendalikan dan diperlakukan dengan tingkat
 
1
Total Results: 5
0003304365  


  PUBLIKASI   NUCLEAR MILE STONES    POLLING
Buku, Booklet,Leaflet dan Article
1896  Ahli fisika Perancis Henri Becquerel menemukan gejala radioaktivitas ketika plat-plat fotonya diburamkan oleh sinar dari
Setujukah Anda dengan pembangunan PLTN di Indonesia?

About Us | Contact Us | Privacy | Term Of Use
Copyright © Tim Pengelola Website Infonuklir, 2010. All right reserved
Ged.Perasten, Jl. Lebak Bulus No 49, Jakarta Selatan 12070. Telp 021 7659401 Fax 021 75913833
This site best view with Firefox version 3 or latest, and 1024 x 768px screen resolution