Bookmark and Share
Regulasi dan Pengawasan
Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Peraturan pelaksanaan lain dari UU Ketenaganukliran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Melalui PP ini diharapkan semua persyaratan keselamatan akan dipenuhi/dipatuhi oleh Pengusaha Instalasi Nuklir. Sesuai penjelasan PP, Perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh izin, penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nukir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekommissioning, dan pengelolaan limbah radioaktif. Secara umum sistem perizinan tersebut di atas berlaku di banyak negara, perbedaannya terletak pada instansi yang diberi wewenang yang menangani,
Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir Indonesia Masyarakat yang merupakan bangunan interaksi sosial senantiasa berupaya mencukupi kebutuhannya dari segi apapun untuk tujuan yang hendak dicapai. Dari kegiatan itulah maka interaksi diantara mereka terjadi dan menjadi sangat penting serta tidak terelakkan, sehingga satu sama lain mempersatukan pendapatnya masuk dalam alam globalisasi. Globalisasi adalah suatu proses transformasi dan  rintangan–rintangan sosial berupa jaringan-jaringan efektifitas interaksi dan kekuasaan yang bersifat transkontinental dan transnasional world wide baik itu yang bersifat ekonomi, politik maupun kultural yang sifatnya pertukaran sebagai akibat perkembangan, modernisasi dan transformasi serta infrastruktur hukum maupun pilihan politik dari suatu negara untuk membuka diri serta sadar terhadap hubungan-hubungan internasional. Dalam
Kelembagaan                                Pembentukan kelembagaan dalam suatu negara erat kaitannya dengan sistem hukum negara bersangkutan.Sistem hukum adalah merupakanproses, dari yang relatif atau yang abstrak menuju ke yang positif dan seterusnya sampai ke tingkat yang konkrit. Proses tersebut tidaklah otomatis atau tidak berlaku dengan sendirinya tanpa ada yang memprosesnya, dalam hal ini Pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah dalam hubungan ini adalah dalam arti sempit yaitu, badan eksekutif. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar. Penjelasan umum IV UUD 1945 menentukan bahwa Presiden
 
1
Total Results: 3
0003304369  


  PUBLIKASI   NUCLEAR MILE STONES    POLLING
Buku, Booklet,Leaflet dan Article
1896  Ahli fisika Perancis Henri Becquerel menemukan gejala radioaktivitas ketika plat-plat fotonya diburamkan oleh sinar dari
Setujukah Anda dengan pembangunan PLTN di Indonesia?

About Us | Contact Us | Privacy | Term Of Use
Copyright © Tim Pengelola Website Infonuklir, 2010. All right reserved
Ged.Perasten, Jl. Lebak Bulus No 49, Jakarta Selatan 12070. Telp 021 7659401 Fax 021 75913833
This site best view with Firefox version 3 or latest, and 1024 x 768px screen resolution