Bookmark and Share
Kerja sama Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
31 Aug 2010 04:19:28
kecilkan font perbesar font
Kemajuan teknologi membawa perubahan pola hidup manusia dalam bergaul, bersosialisasi, bahkan melakukan aktivitas dalam skala lokal, regional maupun global. Perkembangan teknologi yang juga diikuti dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau Information and Communication Technology (ICT), menimbulkan berbagai ekses, baik yang sifatnya positif maupun negatif sehingga dunia hukum ditantang untuk melakukan regulasi, investigasi sampai menentukan penalty system berdasarkan keadilan dan kepastian hukum.

Belajar dari pengalaman atas kecelakaan reaktor nuklir di Chernobyl 26 April 1986 yang teknologinya masih tergolong rendah dan kejadiannya tidak segera dikomunikasikan, mengejutkan dan mendapat reaksi keras dunia, karena Uni Sovyet pada waktu itu tidak segera mengumumkan terjadinya kecelakaan dan membiarkan sampai tiga hari baru memberitahu kepada dunia internasional sehingga tindakan pengamanan terhadap bahaya radiasi tidak dapat dilakukan dengan segera sehingga kontaminasi meluas sampai ke Eropa.

Dari pengalaman tersebut dapat diambil pelajaran bahwa:

  • perlu adanya pemberitahuan secara dini tentang terjadinya kecelakaan nuklir   dengan didukung oleh alat telekomunikasi yang ada;
  • kecelakaan nuklir di suatu negara dapat memberikan dampak radiasi dan kontaminasi melampaui batas negara sehingga menyebar ke negara lain;
  • penanggulangan kedaruratan nuklir merupakan tanggung jawab  bersama karena menyangkut kemanusiaan dan berdampak lintas batas internasional.

Oleh karena itu segera setelah terjadinya musibah Chernobyl, International Atomic Energy Agency (IAEA) mengadakan prakarsa menyiapkan 2 (dua) buah rancangan konvensi yaitu:

  • Convention on Early Notification of a Nuclear Accident (Konvensi  tentang Pemberitahuan Dini Kecelakaan Nuklir); dan
  • Convention on Assisstance in the Case of a Nuclear Accident or Radiological Emergency(Konvensi tentang Pemberian Bantuan Dalam hal Kecelakaan Nuklir atau Keadaan Darurat Radiologi).

Pada saat penyelenggaraan Sidang Umum (General Conference) IAEA pada bulan September 1986 kedua rancangan konvensi tersebut secara aklamasi diterima dan ditetapkan menjadi konvensi.

Indonesia telah meratifikasi Convention on Early Notification of a Nuclear Accident dengan Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1993 danConvention on Assisstance in the Case of a Nuclear Accident or Radiological Emergency dengan Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1993, dengan badan berwenang (point of contact authorities) sebagai penerima/penyalur informasi, yaitu Deplu dan BAPETEN.

Secara garis besar, hal-hal pokok yang diatur dalam kedua konvensi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:   

a.  Konvensi tentang Pemberitahuan Dini Kecelakaan Nuklir

Konvensi ini mewajibkan setiap negara pihak memberitahukan kepada IAEA dan negara peserta lainnya tentang terjadinya setiap kecelakaan atau keadaan darurat radiologi yang berasal dari  instalasi nuklir, meliputi:

  • reaktor nuklir dimanapun lokasinya;
  • instalasi daur bahan bakar nuklir;
  • instalasi pengelolaan limbah radioaktif
  • pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar nuklir atau limbah radioaktif
  • pembuatan, penggunaan, penyimpanan, pembuangan dan pengangkutan radioisotop untuk pertanian, industri, kesehatan dan untuk penelitian dan pengembanga; dan
  • penggunaan radioisotop untuk wahana ruang angkasa.

Dengan demikian setiap kecelakaan nuklir yang melibatkan  instalasi nuklir dan kegiatan dimana pun (di laut, di darat atau di ruang angkasa) di bawah jurisdiksi atau pengawasan negara pihak merupakan subjek pemberitahuan yang diwajibkan oleh konvensi. Tidak termasuk dalam konvensi ini kecelakaan yang berkaitan dengan senjata nuklir dan percobaan senjata nuklir. Dalam hal ini konvensi menentukan bahwa negara-negara bersangkutan diharapkan dengan sukarela memberitahukan kecelakaan tersebut dengan tujuan untuk memperkecil akibat radiasi.

Pemberitahuan yang harus segera dilaporkan mencakup data dan informasi tentang kecelakaan, meliputi:

  • tempat dan waktu terjadinya kecelakaan, dan jenis/sifat kecelakaan;
  • instalasi atau fasilitas yang mengalami kecelakaan;
  • perkiraan atau kepastian penyebab kecelakaan dan kemungkinan   perkembangannya yang dapat memberikan dampak radioaktif melintasi batas negara;
  • karakteristik dari zat radioaktif yang ditimbulkan  sedapat mungkin mencakup sifat, bentuk fisik dan kimia, beserta aktivitas, komposisi dan ketinggian yang dicapai dari zat radioaktif yang terlepas ke lingkungan;
  • informasi tentang keadaan dan ramalan meteorologi dan hidrologi yang diperlukan untuk memperkirakan pengaruh terhadap lintas batas;
  • hasil pemonitoran tingkat radiasi lingkungan;
  • rencana dan tindak pengamanan di luar lokasi kecelakaan yang telah dilakukan; dan
  • perkiraaan lain tentang tingkah laku zat radioaktif pada waktu-waktu berikutnya.

Pemberitahuan mengenai tingkat perkembangan darurat nuklir diharapkan dapat diberikan sesering mungkin termasuk perkiraan atau kepastian waktu penyelesaian penanggulangannya. Selain itu diwajibkan pula untuk segera memberikan tanggapan terhadap permintaan suatu negara pihak yang terkena efek radiasi dalam bentuk informasi tambahan atau konsultasi yang memungkinkan negara yang terkena efek radiasi mengambil tindakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan penduduk dan lingkungannya.

Sesuai ketentuan konvensi, IAEA akan bertindak sebagai pusat penghubung (focal point) untuk menerima pemberitahuan suatu kecelakaan nuklir dan menyebarkan pemberitahuan tersebut kepada negara-negara pihak, negara anggota, dan organisasi internasional terkait. Hal lain yang patut dicatat disini yaitu, negara-negara pemilik senjata nuklir (nuclear weapon states)  untuk pertama kali menunjukkan itikat politik, yaitu:

  1. menerima “wide scope application” yang menyangkut instalasi nuklir dimana pun termasuk instalasi nuklir militer;
  2.  kesediaan memberitahu secara suka rela mengenai kecelakaan nuklir dimana pun terjadi.

b. Konvensi tentang Pemberian Bantuan Dalam Hal Kecelakaan Nuklir atau Keadaan Darurat Radiologi.

Konvensi ini meletakkan kerangka kerja sama internasional yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pemberian bantuan yang diperlukan dengan segera, baik langsung oleh negara pihak atau melalui IAEA, ataupun badan internasional lain untuk menekan serendah mungkin akibat kecelakaan nuklir atau keadaan darurat radiologi. Negara pihak diminta untuk memberitahukan kepada IAEA mengenai tenaga ahli, peralatan dan bahan-bahan yang dapat diberikan untuk membantu penanggulangan kedaruratan nuklir kepada negara lain, disertai dengan ketentuan pemberian bantuan khususnya masalah keuangan.

Negara pihak yang meminta bantuan diwajibkan untuk merinci lingkup dan jenis bantuan yang diperlukan dan jika mungkin dilengkapi dengan informasi yang diperlukan agar dapat ditentukan sejauh mana negara pemberi bantuan dapat memenuhi permintaan tersebut dan antara negara peminta dan pemberi bantuan dapat saling berkonsultasi untuk menetapkan bantuan yang diperlukan dan dapat diberikan. Selain daripada itu negara pihak yang mengalami kecelakaan nuklir atau keadaan darurat radiologi dapat meminta bantuan yang berkaitan dengan pelayanan medis atau penempatan sementara penduduknya ke negara pihak lainnya. Dalam pelaksanaan konvensi ini peranan IAEA adalah memberikan bantuan dalam hal menyebar-luaskan informasi tentang tenaga ahli, peralatan dan bahan-bahan yang dapat disediakan untuk menanggulangi kecelakaan nuklir atau keadaan darurat radiologi, menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penanggulangan keadaan darurat, rencana penanggulangan dan peraruran perundang-undangan yang diperlukan, mengembangkan program latihan yang diperlukan untuk personil, meneruskan permintaan dan pemberian bantuan dan informasi yang relevan, mengembangkan program pemantauan radiasi yang diperlukan, prosedur standar dan bantuan lainnya.

Sesuai dengan Anggaran Dasar IAEA dan sebagaimana diatur dalam konvensi, IAEA akan menanggapi permintaan bantuan dari negara pihak atau negara anggota dalam hal terjadi kecelakaan nuklir dengan cara menggunakan sarana yang diperlukan dan jika dikehendaki oleh negara peminta, IAEA akan mengkoordinasikan bantuan tersebut pada tingkat internasional. IAEA dapat pula memberikan bantuan kepada negara anggota yang tidak mempunyai kegiatan nuklir untuk melakukan studi kelayakan dalam usaha membangun sistem pemantauan radiasi guna tercapainya tujuan dari konvensi. Dalam melaksanakan pemberian bantuan, seluruh pengawasan, koordinasi dan supervisi penanggulangan kecelakaan menjadi tanggung jawab negara peminta bantuan. Negara peminta bantuan sesuai dengan kemampuannya akan menyediakan fasilitas dan pelayanan dengan baik dan efektif, untuk menjamin perlindungan terhadap personil, peralatan dan bahan-bahan yang dibawa ke wilayah negara peminta, sehingga penyelenggaraan penanggulangan dapat berjalan dengan lancar.

Negara peminta dan negara pemberi bantuan akan menjamin sifat terbatas dari setiap informasi yang disediakan semata-mata untuk pemberian bantuan tersebut. Pemberian bantuan dapat diberikan secara cuma-cuma atau dengan pembayaran kembali. Dalam mempertimbangkan bantuan ini, akan diperhitungkan faktor-faktor:

  • sifat kecelakaan;
  • tempat kecelakaan;
  • kebutuhan negara-negara berkembang;
  • kebutuhan khusus negara-negara yang tidak mempunyai fasilitas nuklir;
  • pemberian bantuan atas dasar pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian.

Pembayaran kembali akan dilakukan segera setelah negara pemberi batuan menyerahkan tagihan pembayaran kembali kepada negara peminta.   

 

(Estopet M.D. Sormin)
Dikirim oleh:


Artikel terkait

KOMENTAR

Belum ada komentar di artikel ini
0003397391  


  PUBLIKASI   NUCLEAR MILE STONES    POLLING
Buku, Booklet,Leaflet dan Article
1896  Ahli fisika Perancis Henri Becquerel menemukan gejala radioaktivitas ketika plat-plat fotonya diburamkan oleh sinar dari
Setujukah Anda dengan pembangunan PLTN di Indonesia?

About Us | Contact Us | Privacy | Term Of Use
Copyright © Tim Pengelola Website Infonuklir, 2010. All right reserved
Ged.Perasten, Jl. Lebak Bulus No 49, Jakarta Selatan 12070. Telp 021 7659401 Fax 021 75913833
This site best view with Firefox version 3 or latest, and 1024 x 768px screen resolution