Bookmark and Share
Pembudayaan Keselamatan Nuklir
31 Aug 2010 04:57:49
kecilkan font perbesar font
Dalam rangka membudayakan keselamatan, secara umum pada berbagai bidang kegiatan atau pekerjaan, banyak cara ditempuh sesuai tuntutan tugas, situasi dan kondisi dari pekerjaan di lingkungan masing-masing. Semboyan yang menyatakan utamakan keselamatan atau safety first sudah sangat dikenal dimana-mana sebagai salah satu upaya untuk mencegah bahaya atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan tugas.

Dalam hal pemanfaatan nuklir, pola pikir demikian menjadi satu hal yang sungguh-sunguh sangat diperhatikan, karena sesuai tuntutan pemanfaatannya, teknologi nuklir harus didukung keselamatan yang amat ketat agar dapat beroperasi secara aman dan terkendali. Pada umumnya tiap negara tentu memiliki pola atau ketentuan nasional yang mengatur aspek keselamatan nuklir di negara masing-masing.

Namun sejak awal, IAEA telah menetapkan semboyan atau azas keselamatan pemanfaatan nuklir yang diungkapkan dalam  kalimat “As Low As Reasonably Achievable” (disingkat ALARA) yaitu upaya keselamatan pada aplikasi teknologi nuklir harus dilakukan seoptimal mungkin, agar potensi bahaya serendah mungkin.

Azas keselamatan nuklir tersebut meliputi:

a. Azas manfaat, aplikasi teknologi nuklir harus bermanfaat dan manfaat tersebut harus lebih besar dari resikonya;

b.Azas optimasi, upaya pencapaian keselamatan tersebut harus se   maksimal  mungkin dan dalam batas kewajaran;

c.Azas limitasi, untuk mencegah resiko bahaya radiasi terhadap kesehatan, harus ditetapkan batas keselamatan radiasi.

Khusus untuk PLTN, azas tersebut kemudian lebih dimantapkan lagi dengan filosofi “defence in depth” (pertahanan berlapis) untuk keselamatan yang terdiri atas:

a. Mampu mencegah insiden yang mungkin dapat menjalar menjadi kecelakaan;

b.  Mampu mendeteksi dini adanya insiden dan deteksi tersebut  harus mampu mematikan reaktor;

c. Memiliki sistem keselamatan terpasang yang bersifat mengungkung untuk mencegah terjadinya insiden yang meluas.

 

Convention on Nuclear Safety (Konvensi Keselamatan Nuklir)

Untuk memperkuat aspek keselamatan, selanjutnya IAEA menetapkan Convention on Nuclear Safety (CNS) pada tanggal 20 September 1994. CNS telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2001.

Beberapa aspek tanggung jawab yang mendasari keselamatan nuklir menurut CNS dan sesuai dengan UU Ketenaganukliran, yaitu:

a.  Aspek Teknik

Lingkup CNS sesuai Pasal 3 adalah untuk keseselamatan instalasi nuklir. Pengertian instalasi nuklir sesuai Pasal 2 CNS ialah: Tiap pembangkit tenaga nuklir sipil (baca PLTN) yang berada dibawah jurisdiksi negara pihak, termasuk fasilitas penyimpan, pembuat dan pengolah bahan-bahan radioaktif pada lokasi yang sama dan yang secara langsung berhubungan dengan pengoperasian pembangkit tenaga nuklir.

Dalam kaitan dengan pengertian instalasi nuklir  sesuai ketentuan CNS, terdapat beberapa aspek teknik yang yang harus diperhatikan oleh Indonesia, yaitu mulai dari Perencanaan Tapak (Pasal 17), Desain dan Konstruksi (Pasal 18) serta Pengoperasian (Pasal 19). Semua aspek teknik ini harus juga memperhatikan aspek lain, seperti dalam hal penentuan tapak  PLTN misalnya, Indonesia selaku peserta Konvensi CNS selain harus menempuh prosedur baku yang telah ada di Indonesia, sesuai konsep “vicinity” yang diatur dalam Pasal 17 (iv) CNS, Indonesia juga harus membuka diri atau bersedia  berkonsultasi tentang  masalah keamanan tapak PLTN dengan negara-negara tetangga/sekitar PLTN.

Demikian juga halnya dalam hal desain dan konstruksi serta pengoperasian, Indonesia juga harus dapat menunjukkan bahwa instalasi nuklir yang dibangun telah dilengkapi dengan desain dan konstruksi yang handal, metoda proteksi radiasi yang lengkap dan menyeluruh dengan batas operasional yang diperoleh dari hasil analisis keselamatan, uji coba dan pengalaman pengoperasian.

b.   Aspek Legal

Penggunaan energi nuklir yang begitu pesat menuntut perlu adanya keselamatan yang selaras dengan jaminan penggunaan nuklir untuk maksud damai, karena hanya dengan prinsip dasar demikian, pemanfaatan tenaga nuklir di masa mendatang dapat tetap dipertahankan.

Kedua unsur ini pada hakekatnya telah dicanangkan dalam Statuta IAEA, maupun dalam ketentuan nasional di banyak negara termasuk Indonesia, namun diakui masih terdapat banyak perbedaan dalam penempatan tanggung jawab tersebut antara masyarakat internasional dengan negara bersangkutan.

Untuk menjembatani masalah ini, dalam Pasal 5 CNS diatur tentang kewajiban negara peserta untuk membuat “laporan” (national report) yang memuat langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh tiap negara peserta konvensi CNS untuk dievaluasi pada sidang pertemuan berkala di IAEA.

Selain itu, masalah keselamatan nuklir adalah merupakan sendi dasar perjanjian internasional dalam pemanfaatan nuklir. Dengan demikian penetapan CNS adalah merupakan semangat internasional dalam melengkapi sendi-sendi hukum nuklir secara internasional menyusul beberapa diantaranya (yang telah terlebih dahulu ada) yaitu tentang Non Proliferation Treaty (NPT), Physical Protection, Early Notification of a Nuclear Accident dan Emergency Assitance sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu. 

Dalam kaitan dengan legalitas keselamatan nuklir, NSC mengupayakan peningkatan transparansi dan keterbukaan dalam penanganan keselamatan nuklir, dengan cara menerima adanya pengawasan oleh badan pengawas yang independen  (Pasal 8 CNS). Dalam kaitan ini Indonesia sesuai UU Ketenaganukliran telah mengambil langkah yang tepat yang menjamin pemisahan yang efektif antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan pelaksana/promosi (BATAN) dengan memperhatikan faktor-faktor pendukungnya seperti human factors (Pasal 12 CNS) dan quality assurance (Pasal 13 CNS).   

c.   Aspek Keselamatan

Musibah nuklir berpotensi menimbulkan dampak radiasi yang bersifat luas antarnegara (transboundary), karena kecelakaan nuklir adalah jenis kecelakaan yang sifatnya dapat cepat meluas, terutama disebabkan oleh jatuhan debu radioaktif yang sangat berbahaya yang dapat mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatanm kerusakan lingkungan dan kerugian materil yang tidak sedikit. Masalah ini yang selalu lazim digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu sebagai alasan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat secara umum untuk tidak menggunakan nuklir sebagai salah satu sumber energi.

Dengan ditetapkannya CNS kekhawatiran tersebit dicoba dieliminir  karena CNS akan memberi jaminan bagi diterapkannya konsepsi dasar prinsip keselamatan nuklir serta perangkatnya bagi peningkatan mutu manajemen keselamatan pada tiap negara pihak yang secara berkala akan dilaporkan dan dievaluasi secara intrernasional di IAEA (Pasal 5 jo Pasal 14 CNS) pada saat penyelenggaraan pertemuan berkala peserta konvensi (Pasal 20 s/d  Pasal 22 CNS). 

Pertemuan ini juga sekaligus menjadi ajang tukar pendapat dan pengalaman antar sesama negara pihak konvensi dalam hal pengaturan keselamatan nuklir antara negara yang sudah memiliki PLTN dengan yang belum atau sedang berencana akan membangun PLTN.

d.   Aspek Finansial dan SDM

Sesuai Pasal 11 ayat 1 CNS tiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin sumber keuangan/dana yang cukup untuk mendukung keselamatan selama masa aktif instalasi nuklir yang dimilikinya.  Pasal 11 ayat 2 selanjutnya menyatakan bahwa negara pihak juga harus mengambil langkah yang tepat untuk pembinaan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan instalasinya.

Masalah ini merupakan hal kebutuhan pokok dimana perencanan dan penyusunan anggarannya dapat diprakirakan sejak awal. Aspek keuangan lain berupa kontribusi yang pada hakekatnya dapat membebani keuangan negara tidak terdapat dalam CNS, karena anggaran sekretariat konvensi akan ditanggung oleh IAEA  sebagai bagian dari anggaran rutin, kecuali penyediaan dana bagi delegasi dari negara bersangkutan dalam partisipasinya untuk menghadiri pertemuan berkala (membahas laporan nasional) di markas IAEA dan pembinaan sumber daya manusia yang dimilikinya.

e.   Aspek Politik

Ditetapkannya CNS adalah merupakan tonggak sejarah terobosan politik tersendiri, oleh karena belum pernah ada sebelumnya bentuk perjanjian internasional yang mengatur masalah ini.

CNS merupakan konsep legal yang pertama sekali menyelaraskan tanggung jawab masyarakat internasional dan negara bersangkutan dalam mengelola keselamatan nuklir. Namun demikian CNS belum sepenuhnya dapat menampung semua sikap politik dari berbagai negara karena CNS hanya terbatas mengatur instalasi nuklir sipil (non militer) sehingga   untuk waktu mendatang tetap diharapkan akan muncul suatu konvensi yang juga mengatur keselamatan nuklir dalam arti yang lebih luas (termasuk mengatur instalasi nuklir militer).

Selain itu dari aspek politik banyak yang menyangsikan kemungkinan tercapainya kerja sama teknik (sebagai tindak lanjut dicapainya kerja sama di bidang keselamatan nuklir) karena kerja sama teknik cenderung tidak terlepas dari pengaruh politik negara tertentu yang bersifat selektif, sehingga bantuan teknik kepada suatu negara dapat dipolitisir sesuai kehendak si pemberi bantuan.  

 

(Estopet M.D. Sormin)

Dikirim oleh:


Artikel terkait

KOMENTAR

Belum ada komentar di artikel ini
0003397391  


  PUBLIKASI   NUCLEAR MILE STONES    POLLING
Buku, Booklet,Leaflet dan Article
1896  Ahli fisika Perancis Henri Becquerel menemukan gejala radioaktivitas ketika plat-plat fotonya diburamkan oleh sinar dari
Setujukah Anda dengan pembangunan PLTN di Indonesia?

About Us | Contact Us | Privacy | Term Of Use
Copyright © Tim Pengelola Website Infonuklir, 2010. All right reserved
Ged.Perasten, Jl. Lebak Bulus No 49, Jakarta Selatan 12070. Telp 021 7659401 Fax 021 75913833
This site best view with Firefox version 3 or latest, and 1024 x 768px screen resolution