Kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan nuklir adalah merupakan upaya maksimal dalam pencegahan kerugian nuklir terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan. Tingkat kesiapsiagaan itu merupakan itikad baik yang perlu didukung oleh perencanaan yang baik.
Penanganan kedaruratan nuklir dikatakan cukup bertanggung jawab bila perencanaan penanggulangan telah dibuat dengan mantap, diantaranya menyangkut penanggung jawab, pembagian tugas dan wewenang serta pelaksanaan penanggulangan hingga segala akibat yang mungkin timbul, agar mampu meminimalisir terjadinya korban atau kerusakan.
Program penanggulangan kedaruratan nukir pada prinsipnya sama dengan sistem penanggulangan kedaruratan konvensional lainnya. Yang membedakan adalah sifat radiasi yang tidak berbau, tidak terasa dan tidak terdengar.
Sesuai dengan definisi program kesiapsiagaan nuklir yaitu usaha atau tindakan yang dilakukan secara terpadu untuk mencegah atau memperkecil dampak radiologiyang timbul dari pemanfaatan tenaga nuklir baik pada kondisi normal ataupun darurat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini kelak melibatkan berbagai instansi, fasilitas laboratorium, kegiatan penelitian dan kemampuan lain yang berkaitan dengan efek radiasi dan kedaruratan nuklir.
Tahap awal dalam merencanakan program kesiapsiagaan nuklir adalah kajian terhadap jenis dan potensi bahaya yang terdapat di seluruh fasilitas nuklir dan fasilitas radiasi yang ada berdasarkan sifat bahan-bahan radioktif dan bahan nuklir yang dipergunakan dan resiko atau dampaknya terhadap pekerja dan lingkungan.
Menghadapi kedaruratan nuklir sesuai potensi bahaya secara umum dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Potensi bahaya radiasi sebagai akibat adanya kegiatan operasi fasilitas/instalasi yang memanfaatkan tenaga nuklir (penelitian, energi listrik, kesehatan, industri dsb). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa setiap fasilitas/instalasi nuklir harus mempunyai izin dari BAPETEN, maka segala resiko dan dampak radiasi yang mungkin akan terjadi telah dihipotesiskan/diramalkan dalam Laporan Analisis Keselamatan (LAK), sehingga tindakan pencegahan dari potensi bahaya telah dapat ditentukan sesuai dengan karakteristik fasilitas (misi pembatasan dosis, pemonitoran radiologi, pembagian daerah kerja dsb).
2. Potensi bahaya radiasi yang timbul sebagai akibat terjadinya kecelakaan radiasi. Dalam kondisi ini diperlukan tindakan penanggulangan/intervensi untuk mengurangi penerimaan penyinaran yang lebih tinggi, agar dosis yang diterima personil serendah mungkin. Jika kecelakaan menyebabkan tercemarnya lingkungan maka diperlukan suatu tindakan untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
Kecelakaan terjadi sebagai akibat dari tiga faktor utama, yaitu:
Penyebab timbulnya kecelakaan yang berkaitan dengan ketiga faktor tersebut secara umum dapat dibagi 2 kelompok yaitu: kondisi instalasi dan tindakan operator. Kondisi instalasi atau keadaan fisik instalasi serta lingkungan sebagai faktor penyebab kecelakaan bisa timbul karena kondisi tersebut disadari atau tidak telah menyalahi ketentuan, baik sejak awal maupun setelah berdiri/beroperasinya instalasi sehingga memungkinkan atau terdapat peluang terjadinya suatu kecelakaan.
Kondisi instalasi yang tidak aman ini seyogianya dapat dikendalikan dengan peralatan yang mempunyai sistem pengaman yang baik dan teruji serta adanya prosedur keselamatan yang memadai, sedangkan kelompok kedua adalah tindakan operator atau faktor manusia, yaitu karena penyimpangan atau ketidak-patuhan operator terhadap prosedur dan segala ketentuan keselamatan yang ada.
Tindakan operator yang menyimpang terhadap prosedur keselamatan dan segala ketentuan keselamatan dapat timbul karena, kemungkinan disebabkan faktor-faktor:
-
kurang pengetahuan tentang cara kerja peralatan, mesin, instalasi atau sifat bahan yang digunakan;
-
tidak atau kurang memiliki ketrampilan;
-
memiliki cacat tubuh yang tidak tampak/tidah terdeteksi;
-
bekerja dalam keadaan letih dan lesu;
-
sikap tingkah laku kerja yang tidak sesuai ketentuan/prosedur.
Dari data yang dimiliki oleh BAPETEN penyebab terjadinya kecelakaan khususnya kecelakaan radiasi (kecelakaan skala kecil karena secara umum pemanfaatan nuklir di Indonesia baru pada tahap penggunaan di tingkat rumah sakit, pabrik, laboratorium dan penelitian belum untuk PLTN), adalah:
-
Kegagalan prosedur
-
Prosedur tidak tepat
-
Prosedur kurang lengkap
-
Kesalahan Operator
-
Tidak melakukan survey radiasi
-
Tidak mengikuti prosedur
-
Tidak menggunakan perlengkapan proteksi radiasi
-
Kesalahan manusiawi
-
Kesalahan menghhitung paparan
-
Kerusakan perlengkapan
-
Kerusakan pada alat pengendali
-
Kerusakan pada alat proteksi bahan pelindung, wadah zat radiokatif
-
Kerusakan alat ukur radiasi, dll
-
Lain-lain
-
Kebakaran, ledakan, pecah, dll
-
Tidak diketahui sebabnya.
Ada beberapa metoda yang dapat digunakan dalam mengklasifikasikan kecelakaan, pada umumnya klasifikasi ditentukan berdasarkan:
1. Precautionary Action Zone(PAZ)
Daerah sekitar fasilitas dimana tindakan penanggulangan direncanakan dan akan diterapkan sesegera mungkin setelah adanya pernyataan terjadinya kecelakaan. Tujuannya yaitu mengurangi resiko dan dampak kesehatan deterministik dengan tindakan penanggulangan pada sumber kecelakaan.
2. Urgent Protective Action Planning Zone (UPZ)
Daerah sekitar fasilitas yang disiapkan dan segera akan diterapkan tindakan penanggulangan berdasarkan hasil monitoring lingkungan.
3. Longer Term Protective Action Planning Zone (LPZ)
Daerah sampai dengan jauh dari fasilitas termasuk UPZ, dimana tindakan penanggulangan dilaksanakan dalam jangka waktu panjang untuk mengurangi dosis dari disposisi pada bahan-bahan makanan.
Catatan: Klasifikasi kecelakaan untuk penanggulangan kedaruratan nuklir berbeda dengan skala kejadian nuklir internasional atau International Nuclear Event Scale (INES) yang dipergunakan sebagai gambaran tingkat keseriusan kecelakaan yang telah terjadi, karena tidak mungkin menerapkan skala INES dalam saat kecelakaan sedang berlangsung.
(Estopet M.D. Sormin)