Badan/Lembaga/Perusahaan yang telah diberikan ijin pemanfaatan tenaga nuklir dan atau sumber radioaktif bertanggung jawab dan berkuajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif yang dikelolanya baik pada saat Penggunaan, Penyimpanan, dan selama Pengangkutan/Transportasi sehingga Instalasi Nuklir dirancang, dibangun dan dioperasikan menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat,dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Kawasan Nuklir Serpong merupakan salah satu kawasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemegang Ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir dan sumber radioaktif.
Aspek keselamatan menetapkan bahwa Pemegang ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Sedangkan dari aspek keamanan, menetapkan bahwa Pemegang Ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Keamanan.
Program Keselamatan dan Keamanan merupakan salah satu persyaratan ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir, dan selalu dikembangkan dan dimutakhirkan secara periodik yang implementasinya di audit dan diinspeksi oleh badan pengawas serta sebagai bahan penentu untuk persyaratan ijin pemanfaatan tenaga nuklir.
Batan komitmen terhadap Program Keselamatan dan Keamanan Instalasi dan bahan nuklir serta Sumber Radioaktif, selaku Pemegang Ijin Batan konsekwen menerapkan Sistem Keselamatan dan Keamanan secara komprehensif dengan mengintegrasikan Petugas, Peralatan , dan Prosedur kerja Keselamatan dan Keamanan Instalasi dan Bahan Nuklir serta Sumber Radioaktif di Kawasan Nuklir Serpong. Sistem Keselamatan dan Keamanan bersifat preventif maupun represif diterapkan 1X 24 jam selama 7 hari.
Kondisi Normal.
Pada kondisi normal dilaksanakan sistem Proteksi Fisik terhadap Instalasi dan Bahan Nuklir serta Sumber Radioaktif 1 X 24 jam selama 7 hari.
Sistem Proteksi Fisik merupakan segala usaha dan kegiatan untuk melindungi secara fisik Instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif dalam penggunaan, penyimpanan, maupun pengangkutan.
Untuk melindungi secara fisik Instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif dibuat rencana sistem proteksi fisik dan rencana kontinjensi yang diimplementasikan melalui kegiatan :
Penundaan (Delay), .
Deteksi (Detection),
dan Penindakan (Response)
2. Kondisi Darurat/Abnormal
Pada kondisi darurat/abnormal disiapkan sistem tanggap darurat dan kesiapsiagaan nuklir dan non nuklir diaktifkan dan dioperasikan untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Dalam hal suatu kegagalan dalam instalasi tindakan penanggulangan segera diaktifkanuntuk merespon dengan cepat penanggulangan kegagalan/kecelakaanyang terjadi.
Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Nuklir maupun Non Nuklir Kawasan Nuklir Serpong adalah segala usaha dan kegiatanpenanggulangan kegagalan/kecelakaan nuklir maupun non nuklir di Kawasan Nuklir Serpong untuk mencegah kerugian harta benda, korban jiwa, dan membatasi sejauh mungkin terjadinya efek radiasi, sertasecepatnya menormalkan kembalidimulainya aktifitas kegiatan pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.
Sistem Tanggap darurat dan kesiapsiagaan nuklir dan non nuklir disiapkan dari tingkat Fasilitas, Tingkat Kawasan, Tingkat Pemerintah Daerah, dan Tingkat Nasional.
Manajemen Keadaan Darurat/Kontinjensi/Nuklir.
Tersedia Pos Komando/Ruang Tanggap Darurat.
Tersedia Tim Reaksi Cepat
Tersedia Prosedur untuk hadapi keadaan darurat/kontinjensi
Data inventarisasi incident Commander
Tersedia Prosedur tindakan penanggulangan di luar Prosedur Rutin ( Prosedur Evakuasi, Notifikasi/Alarm Tanda Bahaya, Prioritas Evakuasi Korban,manusia, Surat berharga dan dokumen penting, material, dll.
Tersedia Tim Teknis Keadaan Darurat yang melibatkan seluruh fungsi dan Bagian baik tingkat Fasilitas, Kawasan, dan Lepas Kawasan (On Site, Off Site) sesuai jenis Bahaya dan Ancaman.
Melakukan latihan Teknis/Simulasi Keadaan darurat dan Latihan secara parsial maupun pararel secara Terpadu/Gabungan Nuklir.
Menguji Semua Prosedur secara parsial dan paralel.