Bookmark and Share
Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir
27 Aug 2010 13:56:26
kecilkan font perbesar font

 

KESELAMATAN DAN KEAMANAN KAWASAN NUKLIR SERPONG.

Badan/Lembaga/Perusahaan yang telah diberikan ijin pemanfaatan tenaga nuklir dan atau sumber radioaktif bertanggung jawab dan berkuajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif yang dikelolanya  baik pada saat Penggunaan, Penyimpanan, dan selama Pengangkutan/Transportasi sehingga Instalasi Nuklir dirancang, dibangun dan dioperasikan  menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat,dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Kawasan Nuklir Serpong merupakan salah satu kawasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemegang Ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir dan sumber radioaktif.

 Aspek keselamatan menetapkan bahwa Pemegang ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Sedangkan dari aspek keamanan, menetapkan bahwa Pemegang Ijin bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan Program Keamanan.

Program Keselamatan dan Keamanan  merupakan salah satu persyaratan ijin untuk pemanfaatan tenaga nuklir, dan selalu dikembangkan dan dimutakhirkan secara periodik yang implementasinya di audit dan diinspeksi oleh badan pengawas serta sebagai bahan penentu untuk persyaratan ijin pemanfaatan tenaga nuklir.

Batan komitmen terhadap Program Keselamatan dan Keamanan Instalasi dan bahan nuklir serta Sumber Radioaktif, selaku Pemegang Ijin Batan konsekwen  menerapkan Sistem Keselamatan dan Keamanan secara komprehensif dengan mengintegrasikan Petugas, Peralatan , dan Prosedur kerja Keselamatan dan  Keamanan Instalasi dan Bahan Nuklir serta Sumber Radioaktif di Kawasan Nuklir Serpong. Sistem Keselamatan dan Keamanan bersifat preventif maupun represif diterapkan 1X 24 jam  selama 7 hari.

  1. Kondisi Normal.

Pada kondisi normal dilaksanakan sistem Proteksi Fisik terhadap Instalasi dan Bahan Nuklir serta Sumber Radioaktif  1 X 24 jam selama 7 hari.

Sistem Proteksi Fisik merupakan segala usaha dan kegiatan untuk melindungi secara fisik Instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif dalam penggunaan, penyimpanan, maupun pengangkutan.

Untuk melindungi secara fisik Instalasi dan bahan nuklir serta sumber radioaktif  dibuat rencana sistem proteksi fisik dan rencana kontinjensi yang diimplementasikan melalui kegiatan :

  • Penundaan (Delay), .

   

  • Deteksi (Detection),

    

  • dan Penindakan (Response)

    

 

         2.  Kondisi Darurat/Abnormal 

Pada kondisi darurat/abnormal disiapkan sistem tanggap darurat dan kesiapsiagaan nuklir dan non nuklir  diaktifkan dan dioperasikan untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan dari konsekuensi radiologis. Dalam hal suatu kegagalan dalam instalasi tindakan penanggulangan  segera diaktifkanuntuk merespon dengan cepat penanggulangan kegagalan/kecelakaanyang terjadi.

Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Nuklir maupun Non Nuklir Kawasan Nuklir Serpong adalah segala usaha dan kegiatanpenanggulangan kegagalan/kecelakaan nuklir maupun non nuklir di Kawasan Nuklir Serpong  untuk mencegah kerugian harta benda,  korban jiwa, dan membatasi sejauh mungkin terjadinya efek radiasi, sertasecepatnya menormalkan kembalidimulainya aktifitas kegiatan pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.

Sistem Tanggap darurat dan kesiapsiagaan nuklir dan non nuklir disiapkan dari tingkat Fasilitas, Tingkat Kawasan, Tingkat Pemerintah Daerah, dan Tingkat Nasional.

Manajemen Keadaan Darurat/Kontinjensi/Nuklir.

  • Tersedia Pos Komando/Ruang Tanggap Darurat.
  • Tersedia Tim Reaksi Cepat
  • Tersedia Prosedur untuk hadapi keadaan darurat/kontinjensi
  • Data inventarisasi incident Commander
  • Tersedia Prosedur tindakan penanggulangan di luar Prosedur Rutin ( Prosedur Evakuasi, Notifikasi/Alarm Tanda Bahaya, Prioritas Evakuasi Korban,manusia, Surat berharga dan dokumen penting, material, dll.
  • Tersedia Tim Teknis Keadaan Darurat yang melibatkan seluruh fungsi dan Bagian baik tingkat Fasilitas, Kawasan, dan Lepas Kawasan (On Site, Off Site) sesuai jenis Bahaya dan Ancaman.
  • Melakukan latihan Teknis/Simulasi Keadaan darurat dan Latihan secara parsial maupun pararel secara Terpadu/Gabungan Nuklir.
  • Menguji Semua Prosedur secara parsial dan paralel.

Organisasi Tanggap Darurat Tingkat Nasional

Dikirim oleh:


Artikel terkait

KOMENTAR

Belum ada komentar di artikel ini
0003397396  


  PUBLIKASI   NUCLEAR MILE STONES    POLLING
Buku, Booklet,Leaflet dan Article
1896  Ahli fisika Perancis Henri Becquerel menemukan gejala radioaktivitas ketika plat-plat fotonya diburamkan oleh sinar dari
Setujukah Anda dengan pembangunan PLTN di Indonesia?

About Us | Contact Us | Privacy | Term Of Use
Copyright © Tim Pengelola Website Infonuklir, 2010. All right reserved
Ged.Perasten, Jl. Lebak Bulus No 49, Jakarta Selatan 12070. Telp 021 7659401 Fax 021 75913833
This site best view with Firefox version 3 or latest, and 1024 x 768px screen resolution