Dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang telah ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun dan dikelola secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung risiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang telah ditetapkan tidak akan terlampaui. ICRP mendifinisikan dosis maksimum yang diijinkan diterima seseorang sebagai : dosis yang diterima dalam jangka waktu tertentu atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika, yang menurut tingkat pengetahuan dewasa ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan tentang terjadinya cacat somatik gawat atau cacat genetik.
Pada awalnya, pengaturan dan pengawasan penerimaan dosis oleh pekerja radiasi pada dasarnya dilakukan secara suka rela, bukan karena adanya suatu keharusan hukum. Namun kemudian manusia menyadari bahwa pengawasan dan pengaturan penerimaan dosis radiasi oleh pekerja harus dilaksanakan secara lebih terarah. Dalam hal ini harus ada perangkat peraturan yang dapat dijadikan sebagai pegangan yang mengacu pada standar tertentu. Dalam hal pembatasan penerimaan dosis oleh pekerja harus ada nilai batas dosis yang diacu sehingga pemanfaatan radiasi dapat dilakukan secara aman. Organisasi Internasional yang menangani masalah nilai batas dosis ini adalahKomisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi (ICRP).
Sejarah Perkembangan Nilai Batas Dosis
Sejarah mengenai perkembangan Nilai Batas Bosis (NBD) tidak terlepas dari munculnya kesadaran akan pentingnya proteksi radiasi yang dimulai pada awal tahun 1920-an. Pada saat ituThe British X-Ray and Radium Protection Committee danAmerican Roentgen Ray Society mengeluarkan rekomendasi umum mengenai proteksi radiasi. Selanjutnya pada tahun 1925 diadakan Kongres Internasional Radiologi yang pertama. Pada saat itu mulai dirasakan tentang penting dan perlunya ada besaran fisika untuk menyatakan paparan radiasi. Konggres ini akhirnya melahirkan Komisi Internasional untuk Satuan dan Pengukuran Radiologi (ICRU).
Pada tahun 1925 diperkenalkan konsep Dosis Tenggang (tolerance dose) yang didifinisikan sebagai : “dosis yang mungkin dapat diterima oleh seseorang terus-menerus atau secara periodik dalam menjalankan tugasnya, tanpa menyebabkan terjadinya perubahan dalam darah, atau tanpa menyebabkan kerusakan pada kulit maupun organ reproduktif pada individu yang bersangkutan”. Pada tahun 1925 Mutscheller memperkirakan secara kuantitatif bahwa dosis total yang diterima selama sebulan dengan nilai dosis kurang dari 1/100 nilai dosis yang menyebabkan terjadinya erythema kulit, tidak mungkin akan menyebabkan kelainan dalam jangka panjang. Nilai penyinaran yang memungkinkan timbulnya erythema kulit diperkirakan 600 R. Dengan demikian nilai dosis tenggang untuk pekerja radiasi diusulkan sebesar 6 R untuk jangka penerimaan satu bulan (30 hari), atau rata-rata 200 mR per hari. Nilai tersebut kira-kira setara dengan 30 R/tahun untuk sinar-X 100 kV atau 70 R/tahun untuk sinar-X 200 kV. Penentuan dosis tenggang oleh Mutscheller tersebut diambil berdasarkan hasil pengamatan terhadap para operator pesawat sinar-X, dimana dari dosis yang diterima dalam waktu yang cukup lama tidak teramati munculnya kelainan yang berarti pada para operator tersebut. Pada masa itu dosis tenggang per difinisi ditentukan sebesar 10-5 R/detik atau kira-kira 288 mR/hari.
Pada tahun 1928 diadakan Konggres Internasional Radiologi ke-2. Konggres menyetujui pembentukan Komisi Internasional untuk Perlindungan Sinar-X dan Radium dan secara resmi mengadopsi satuan roentgen (R) sebagai satuan untuk menyatakan paparan sinar-X dan gamma. Pada tahun 1934, Komisi tersebut mengeluarkan rekomendasi untuk menurunkan dosis tenggang menjadi 0,2 R / hari atau 1 R / minggu. Selain itu dosis tenggang yang lebih tinggi sebesar 50 R / tahun juga direkomendasikan untuk seluruh tubuh. Sedang pada tahun 1936, nilai dosis tenggang diturunkan lagi menjadi 100 mR / hari dengan asumsi bahwa diperhitungkan ada hamburan balik (dengan energi sinar-X yang umumnya digunakan pada saat itu) dimana dosis 100 mR di udara dapat memberikan dosis 200 mR pada permukaan tubuh.
Karena berkecamuknya Perang Dunia II, maka para anggota Komisi Internasional untuk Perlindungan Sinar-X dan Radium tidak pernah melakukan aktivitas apapun antara tahun 1937 - 1950. Dosis tenggang 1 R / minggu masih tetap bertahan hingga tahun 1950. Komisi kembali aktif dan melakukan pertemuan pada tahun 1950. Pada tahun itu juga Komisi terserbut berubah nama menjadi Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi (ICRP). Berbagai perkembangan dalam penelitian radiobiologi dan dosimetri radiasi telah mengantarkan ke arah perubahan dalam teknik penentuan NBD, sehingga pertemuan ICRP tahun 1950 itu memutuskan untuk :
- Menurunkan dosis tenggang menjadi 0,05 R (50 mR) per hari atau 0,3 R (300 mR) per minggu atau 15 R / tahun.
- Menetapkan kulit sebagai organ kritik dengan dosis tenggangnya sebesar 0,6 R (600 mR) per minggu pada kedalaman 7 mg/cm2.
Perkembangan dalam dosimetri radiasi membuktikan bahwa nilai paparan tidak tepat jika digunakan sebagai ukuran untuk menyatakan dosis radiasi pada jaringan. Oleh sebab itu pada tahun 1953 ICRU merekomendasikan untuk mempertimbangkan energi radiasi yang diserap jaringan sebagai dasar untuk menyatakan nilai dosis radiasi. Untuk keperluan ini ICRU memperkenalkan besaran dosis serap dengan satuan rad (radiation absorbed dose). Pada tahun 1955 ICRP memperkenalkan konsep dosis ekivalen dengan satuan rem (roentgen equivalent man) sebagai satuan untuk menyatakan dosis serap yang sudah dikalikan dengan faktor kualitas dari radiasi bersangkutan. Dengan diperkenalkannya pengertian keefektifan relatif biologi atau relatif biological effectiveness (RBE) yang secara numerik ekivalen dengan faktor kualitas suatu radiasi (Q), serta diperkenalkannya dosis ekivalen (H) dan meningkatnya pengetahuan mengenai efek biologi dari radiasi pengion, maka dalam beberapa rekomendasi berikutnya, ICRP selalu menggunakan besaran dosis ekivalen dengan satuan rem untuk menyatakan dosis radiasi.
Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi melakukan pertemuan lagi berturut-turut pada tahun 1953 dan 1956. Mengingat telah terjadi perkembangan dan peningkatan pengetahuan yang cukup banyak mengenai efek biologi dari radiasi pada periode selanjutnya, maka ICRP melalui Publikasi ICRP No. 2 tahun 1958 menetapkan dosis tenggang sebesar 0,1 rem/minggu. Sejak saat itu, dosis tenggang disebut sebagai Nilai Batar Rata-rata Tertinggi (NBRT). Biasanya untuk keperluan praktis dianjurkan untuk menggunakan Nilai Batas Rata-rata Tertinggi Tahunan (NBRTT) yang nilainya 5 rem atau 5.000 mrem.
Sejak tahun 1942 mulai timbul keinginan untuk memperluas pengertian nilai batas dosis sehingga berlaku juga untuk anggota masyarakat bukan pekerja radiasi. Dalam rekomendasi tahun 1958 tersebut juga disertakan Nilai Batas Tertinnggi Tahunan (NBTT) untuk anggauta masyarakat dalam jangka waktu 1 tahun yang nilainya 1/10 NBRTT, yaitu 0,5 rem atau 500 mrem.
Akibat biologis yang dapat timbul oleh karena pemaparan radiasi tinggi bukan hanya ditentukan oleh jumlah penerimaan dosis, tetapi juga oleh kecepatan penerimaan dosis yang diterima. Atas dasar itu maka ditentukan Nilai Batas Tertinggi Tahunan (NBTT), yaitu jumlah tertinggi penerimaan dosis oleh seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu 1 tahun, yang nilainya 10 rem. Dalam keadaan terpaksa, dianggap bahwa seseorang masih dapat bertahan untuk menerima sekaligus dosis sebesar 10 rem kecuali wanita dalam usia masih mampu menghasilkan keturunan. Namun apabila hal itu terjadi, dan jika jumlah penerimaan dosis termasuk yang diterima pada kejadian terakhir ternyata melebihi nilai 5 ( N-18), maka pemaparan berikutnya harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah dosis akumulasi harus kembali pada rumus D = 5 ( N - 18 ) atau lebih rendah.
Rekomendasi ICRP No. 26 Tahun 1977 ini sangat sesuai dengan tujuan utama proteksi radiasi, yaitu mencegah efek non-stokastik dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik. Meskipun demikian, Komisi secara berkala memeriksa ulang temuan-temuan yang berkaitan dengan efek biologi radiasi dan metode penentuan risiko kerugian pada kesehatan yang diakibatkannya.
Konsep terbaru mengenai prinsip-prinsip dasar proteksi radiasi telah diperkenalkan dalam Publikasi ICRP No. 60 tahun 1990. Dalam Publikasi ini terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan Publikasi ICRP No. 26 tahun 1977. Salah satu perbedaan antara kedua Publikasi tersebut adalah dalam hal penentuan pembatasan penerimaan dosis radiasi baik untuk pekerja radiasi maupun masyarakat umum bukan pekerja radiasi. Dalam Publikasi tahun 1977 Nilai Batas Dosis efektif untuk pekerja radiasi dan masyarakat berturut-turut adalah 50 mSv/tahun dan 5 mSv/tahun, sedang dalam Publikasi tahun 1990 diturunkan menjadi 20 mSv/tahun untuk pekerja radiasi dan 1 mSv/tahun untuk masyarakat.
Berbagai data telah diperoleh oleh ICRP, salah satu diantaranya adalah risiko radiasi yang menyebabkan timbulnya kanker diperkirakan sekitar 3 sampai 4 kali lebih besar dibandingkan dengan yang diasumsikan dalam Publikasi tahun 1977. Berbagai data yang berhasil dikumpulkan oleh Komisi itu menunjukkan perlunya penurunan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dari 50 mSv/tahun menjadi 20 mSv/tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya resiko yang lebih besar akibat paparan radiasi pengion. Penurunan Nilai Batas Dosis efektif tahunan ini semata-mata bukan disebabkan oleh penurunan batas resiko yang dapat diterima, melainkan disebabkan oleh perubahan cara menghitung atau mengestimasi peluang terjadinya risiko yang dapat diterima.
Nilai Batas Dosis untuk masyarakat bukan pekerja radiasi juga diturunkan dari 5 mSv/tahun menjadi 1 mSv/tahun. Penurunan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari resiko yang lebih besar. Dosis 1 mSv/tahun ini mengakibatkan timbulnya peluang kematian karena kanker sebesar 4 x 10-3, angka ini sama dengan peluang kematian karena kanker oleh sebab-sebab lain (karsinogenik kimia) pada semua orang masa usia kerja. Radiasi 1 mSv/ tahun untuk masyarakat tidak termasuk radiasi alam yang mau tidak mau harus diterima oleh setiap orang.

Nilai Batas Dosis diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak radiologis kehadiran suatu instalasi nuklir

Dosimeter saku dipakai untuk memantau terimaan dosis pekerja radiasi
Artikel terkait
| |
|||||||||
|
|








