Bookmark and Share
BAPETEN
28 Jun 2010 06:51:38
kecilkan font perbesar font

Sudah 60 tahun yang lalu sejak dijatuhkannya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki di bulan Agustus 1945. Ledakan nuklir tersebut melepaskan panas dan radiasi yang luar biasa, dan mengakibatkan banyak penderitaan, kehancuran dan korban jiwa. Sekalipun energi nuklir pernah memberikan stikma buruk sebagai tenaga pemunah massal, berbagai aplikasi tenaga nuklir telah memberikan manfaat di saat ini dan dikemudian hari, termasuk di Indonesia.

Berlawanan dengan kebanyakan pendapat orang, tenaga nuklir memberikan banyak manfaat bagi peradaban manusia. Berbagai macam penggunaan tenaga nuklir muncul dalam kehidupan kita. Selama lebih dari seratus tahun, tenaga nuklir telah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kontribusi nyata tampak dalam peningkatan kesehatan masyarakat. Dalam bidang pertanian, kita menggunakan teknik nuklir untuk menghasilkan varietas padi unggul dan murah, sehingga mampu memenuhi kebutuhan nutrisi kita. Selain itu, teknologi radiasi juga telah banyak digunakan industri, terutama untuk memeriksa volume produk minuman dalam kemasan, ketebalan kertas, kualitas pipa dan lain sebagainya.

Sinar radiasi juga dapat digunakan sebagai teknik perunut, diagnosa proses industri, analisa komposisi dan uji bahan tak rusak. Radiasi sinar gamma juga banyak digunakan untuk membasmi bakteria dalam proses sterilisasi makanan. Di berbagai belahan dunia, tenaga nuklir telah dan akan menjadi alternatif penting dalam menyediakan tenaga listrik tanpa menghasilkan gas rumah kaca, sehingga bisa mengurangi efek rumah kaca di planet kita ini.

 

Memandang hal di atas, pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, membuat UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menunjukkan pentingnya energi nuklir bagi kesejahteraan kita dan perlunya keselamatan dalam penggunaanya. Usaha untuk meningkatkan manfaat dari energi nuklir dilaksanakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), sedangkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) diberikan wewenang dan tanggung jawab melalui tugas pengawasan untuk meminimalisasi resiko yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

Pengawasan penggunaan tenaga nuklir dimaksudkan untuk menjamin pemakaian yang baik dan benar dengan tetap menjaga penggunaan khusus untuk tujuan damai dan memberikan manfaat dan kesejahteraan pada masyarakat seluas-luasnya.


BAPETEN - Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia

Pengawasan tenaga nuklir di Indonesia tidak bisa dihindari dan sangat diperlukan. Dengan makin berkembangnya teknologi nuklir dan penggunaannya di masyarakat makin meluas, pengawasan ditujukan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang, BAPETEN melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.

UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Tugas Pokok dari BAPETEN adalah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi. Dalam pelaksanaannya BAPETEN menjalankan fungsi yang berkaitan dengan perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir serta melakukan penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Fungsi lainnya antara lain :

  • pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
  • pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; pelaksanaan kerjasama dibidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  • pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN; pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan BAPETEN;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.


Tugas serta fungsi yang telah dirumuskan tersebut bertujuan antara lain untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta melindungi lingkungan hidup, memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir, meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir serta mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.

 

 

VISI DAN MISI

 

Pemanfaatan nuklir di Indonesia dimaksudkan semata-mata untuk tujuan damai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut harus dilakukan seoptimal mungkin demi keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Di samping itu, budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security culture) juga harus dipromosikan, dipelihara dan terus ditingkatkan.


BAPETEN memiliki visi dan misi antara lain
Visi :
Terwujudnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

Misi :
Melaksanakan pengawasan tenaga nuklir secara profesional
 

Dengan visi dan misi tersebut di atas, sangatlah jelas seluruh sumber daya BAPETEN diarahkan secara efektif dan efisien untuk membangun pengawasan tenaga nuklir yang profesional, sehingga pada akhirnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dapat diwujudkan dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Keselamatan, keamanan dan ketenteraman merupakan tujuan utama pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memenuhi tingkat keselamatan dan keamanan serta seifgard sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal pemeliharaan keselamatan dan keamanan, berbagai upaya untuk mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir oleh pengguna harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama setelah izin diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat selalu mempertahankan tingkat keselamatan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya bukan saja pada saat izin diberikan atau inspeksi dilaksanakan, melainkan terus-menerus selama pemanfaatan berlangsung.

Dengan demikian, tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir adalah terpenuhinya dan terpeliharanya keselamatan, keamanan dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir     

Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan di atas maka BAPETEN mempunyai sasaran strategis yaitu:

  1. Tersedianya rumusan kebijakan pengawasan dalam bentuk hasil kajian yang handal untuk mendukung pengawasan dan tersedianya peraturan perundangan yang harmonis untuk mendukung pengawasan fasilitas radiasi dan instalasi nuklir sesuai dengan regulasi nasional maupun internasional;
  2. Meningkatnya sistem perizinan dan sistem inspeksi sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan serta standar pelayanan; dan
  3. Terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai pendukung pelaksanaan pengawasan pemanfatan tenaga nuklir.

 

 

SEJARAH PEMBENTUKAN BAPETEN

 

1954 -1958

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivet

Pada era 1950-an, beberapa negara terutama Amerika Serikat melakukan uji coba ledakan nuklir di kawasan Pasifik. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran akan jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Karena itulah kemudian dibentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivet yang tugas utamanya adalah menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah di masa itu.

 

1958 – 1964

Lembaga Tenaga Atom

Seiring dengan  semakin berkembangnya teknologi nuklir, maka pemerintah memutuskan untuk memperluas tugas dan fungsi dari Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivet, dengan membentuk Lembaga Tenaga Atom Nasional yang tugasnya adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

 

1964 – 1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)

Lembaga Tenaga Atom Nasional kemudian dirubah namanya menjadi Badan Tenaga Atom Nasional atau BATAN. Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Pengawasan penggunaan energi nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN, yang terakhir pada Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA).

 

1997 – Sekarang

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Perundang-undangan Nasional melalui UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi perizinan, inspeksi dan penegakan peraturan. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan anatra badan pengawas, BAPETEN, dan badan peneliti, BATAN.

 

RUANG LINGKUP KEGIATAN

UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjelaskan fungsi pengawasan yang penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan: pembuatan peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi pengawasan ini adalah kegiatan utama yang dilaksanakan oleh BAPETEN.

 

Pembuatan Peraturan

BAPETEN bertanggung jawab dalam pembuatan peraturan dan ketentuan keselamatan. Mewakili pemerintah, BAPETEN bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membuat peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan sumber radiasi yang aman. BAPETEN juga membantu Presiden Republik Indonesia dalam membuat Keputusan Presiden.

Sebagai badan pengawas, BAPETEN telah mengeluarkan tidak kurang dari 30 rekomendasi dan petunjuk keselamatan dalam menggunakan tenaga nuklir. Semua peraturan dan petunjuk tersebut bisa didapat di situs internet BAPETEN.

 

Perizinan

Dilarang menggunakan tenaga nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari BAPETEN. Sampai bulan Juni 2005, BAPETEN telah mengeluarkan 3162 izin untuk kegiatan industri, 2958 izin untuk kegiatan medis dan 3383 surat izin bekerja bagi Petugas Proteksi Radiasi.

BAPETEN terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan radiasi, karena banyak pengguna tenaga nuklir yang belum memberitahu BAPETEN tentang kepemilikan dan penggunaan bahan radioaktif dan alat pemapar radiasi mereka.

 

Inspeksi

BAPETEN melaksanakan inspeksi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap ketentuan keselamatan yang dibuat dalam peraturan dan kondisi izin.
 

Selain melakukan kegiatan pokok tersebut diatas, BAPETEN juga menyelenggarakan berbagai kegiatan penunjang pengawasan seperti penegakan peraturan, pengkajian sistem pengawasan serta kesiapsiagaan nuklir. BAPETEN juga melakukan berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi fungsi pengawasan keselamatan tenaga nuklir kepada masyarakat, penyuluhan kepada para pengguna tenaga nuklir agar mereka mau mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan keselamatan demi tercapainya penggunaan tenaga nuklir yang aman dan selamat, BAPETEN juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan PPR untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPR yang handal dan berkualitas, demi terjaminnya keselamatan pemanfaatan sumber radiasi dan alat pemancar radiasi dan juga melaksanakan berbagai kegiatan seminar tentang keselamatan penggunaan tenaga nuklir. Semina tersebut dilakukan dalam rangkauntuk meningkatkan kemampuan nasional dalam mengawasi kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dalam aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan kedamaian (safeguards).

Sumber :

Situs BAPETEN : www.bapeten.go.id

Dikirim oleh:


Artikel terkait

KOMENTAR

Belum ada komentar di artikel ini
0003397759  


  PUBLIKASI   NUCLEAR MILE STONES    POLLING
Buku, Booklet,Leaflet dan Article
1896  Ahli fisika Perancis Henri Becquerel menemukan gejala radioaktivitas ketika plat-plat fotonya diburamkan oleh sinar dari
Setujukah Anda dengan pembangunan PLTN di Indonesia?

About Us | Contact Us | Privacy | Term Of Use
Copyright © Tim Pengelola Website Infonuklir, 2010. All right reserved
Ged.Perasten, Jl. Lebak Bulus No 49, Jakarta Selatan 12070. Telp 021 7659401 Fax 021 75913833
This site best view with Firefox version 3 or latest, and 1024 x 768px screen resolution